(024) 3520449 dprd@semarangkota.go.id
Gedung DPRD Kota Semarang

Tentang Kami

Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang

DPRD Kota Semarang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kota Semarang. DPRD Kota Semarang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Sebagai wakil rakyat, DPRD Kota Semarang berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mewujudkan pembangunan Kota Semarang yang berkelanjutan, adil, dan makmur.

Dalam menjalankan tugasnya, DPRD Kota Semarang senantiasa berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas publik demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Visi & Misi

Arah dan tujuan DPRD Kota Semarang

Visi

"Terwujudnya DPRD Kota Semarang yang Aspiratif, Demokratis, dan Profesional dalam Mewujudkan Kota Semarang yang Semakin Hebat."

Misi

  • Meningkatkan kualitas fungsi legislasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
  • Mewujudkan fungsi anggaran yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
  • Mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah.
  • Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme anggota serta lembaga DPRD.

Tugas & Fungsi

Tiga fungsi utama DPRD Kota Semarang

Legislasi

Membentuk Peraturan Daerah bersama Walikota untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan pembangunan daerah.

Anggaran

Membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Walikota.

Pengawasan

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana.

50
Anggota DPRD
9
Fraksi Partai
4
Komisi
125
Perda Disahkan

Sejarah Singkat

Perjalanan DPRD Kota Semarang dari masa ke masa

1950

Awal Pembentukan

DPRD Kota Semarang pertama kali dibentuk pasca kemerdekaan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara (DPRDS) berdasarkan UU No. 16 Tahun 1950.

1971

Pemilu Pertama Orde Baru

Pelaksanaan Pemilu pertama di masa Orde Baru menghasilkan anggota DPRD yang terdiri dari wakil-wakil partai politik dan Golkar serta ABRI.

1999

Era Reformasi

Pemilu 1999 menandai era baru demokrasi di Indonesia. DPRD Kota Semarang hasil Pemilu 1999 memiliki peran yang lebih kuat dalam fungsi pengawasan dan legislasi.

2024

Masa Kini

DPRD Kota Semarang terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi dan pelayanan kepada masyarakat.